Quickly supply alternative strategic theme areas vis-a-vis B2C mindshare. Objectively repurpose stand-alone synergy via user-centric architectures.

FOLLOW US ON:

Get in touch!

Fusce varius, dolor tempor interdum tristiquei bibendum service life.

147/I, Green Road, Gulshan Avenue, Panthapath, Dhaka

Menghitung Biaya Total Membeli Rumah: Lebih dari Harga Beli

  • Home
  • articles
  • Menghitung Biaya Total Membeli Rumah: Lebih dari Harga Beli

Menghitung Biaya Total Membeli Rumah: Lebih dari Harga Beli

Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup, dan banyak orang yang hanya berfokus pada harga beli rumah tanpa menyadari bahwa ada banyak biaya lain yang perlu dipertimbangkan. Seringkali, pembeli rumah pertama kali terkejut dengan jumlah total biaya yang harus dikeluarkan karena mereka hanya menghitung harga pembelian tanpa memperhitungkan biaya tambahan lainnya.

Artikel ini akan membahas berbagai biaya tambahan yang perlu Anda dipertimbangkan saat membeli rumah, serta cara menghitung biaya total yang akan Anda keluarkan agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.

1. Uang Muka (Down Payment)

Salah satu biaya pertama yang harus disiapkan saat membeli rumah adalah uang muka (down payment). Uang muka adalah jumlah yang harus Anda bayar di muka, dan biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah. Jumlahnya tergantung pada kebijakan bank dan jenis pembiayaan yang Anda pilih.

Contoh: Jika harga rumah yang Anda beli adalah Rp 500.000.000 dan uang muka yang diminta adalah 20%, maka Anda harus menyiapkan uang muka sebesar Rp 100.000.000.

2. Biaya Notaris dan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya ini terkait dengan proses legalisasi transaksi pembelian rumah. Anda akan memerlukan notaris untuk membuat akta jual beli (AJB) dan dokumen lainnya. Biaya notaris ini bervariasi, tergantung pada harga rumah dan jasa notaris yang dipilih. Umumnya, biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga jual rumah.

Contoh: Untuk rumah dengan harga Rp 500.000.000, biaya notaris bisa mencapai sekitar Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000.

3. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam transaksi jual beli properti, terdapat dua pajak yang harus dibayar:

  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh atas transaksi jual beli properti dikenakan pada penjual. Namun, dalam beberapa kasus, pembeli juga bisa dikenakan pajak jika penjual bukan orang pribadi atau transaksi jual beli melibatkan pihak lain selain individu.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli properti. Besarnya BPHTB biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi batas nilai tertentu (tunjangan BPHTB).

Contoh: Jika harga rumah Anda Rp 500.000.000 dan BPHTB yang dikenakan adalah 5%, maka Anda perlu membayar sekitar Rp 25.000.000 sebagai pajak.

4. Biaya Administrasi dan Pengurusan Izin

Saat membeli rumah, Anda juga harus mempertimbangkan biaya administrasi yang terkait dengan pengurusan izin dan proses kepemilikan tanah, seperti biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pengesahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika renovasi diperlukan, dan biaya administrasi lainnya.

Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan setempat, namun biasanya berkisar antara beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah.

Contoh: Biaya administrasi dan pengurusan sertifikat bisa mencapai sekitar Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000.

5. Biaya Perbaikan dan Renovasi

Tidak semua rumah dalam kondisi sempurna saat Anda membelinya. Beberapa rumah mungkin memerlukan perbaikan atau renovasi karena alasan fungsional maupun estetika. Biaya renovasi ini dapat sangat bervariasi tergantung pada kondisi rumah dan jenis renovasi yang dilakukan.

Berikut adalah beberapa jenis renovasi umum yang perlu dipertimbangkan adalah:

  • Pengecatan ulang: Untuk memberikan tampilan baru dan segar.
  • Perbaikan sistem kelistrikan atau pipa air: Ini bisa menjadi biaya tambahan yang signifikan.
  • Pemasangan perabotan atau perlengkapan baru: Seperti kitchen set atau kabinet.

Contoh: Biaya renovasi rumah bisa berkisar dari Rp 5.000.000 untuk perbaikan kecil, hingga puluhan juta untuk renovasi besar.

6. Biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Jika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka akan ada beberapa biaya tambahan yang terkait dengan pinjaman tersebut, seperti:

  • Biaya Provisi: Biaya yang dibebankan oleh bank atas pengajuan KPR, yang biasanya sekitar 1% – 2% dari jumlah pinjaman.
  • Biaya Administrasi Bank: Beberapa bank juga mengenakan biaya administrasi untuk pengajuan dan pencairan KPR.
  • Asuransi Jiwa dan Kebakaran: Bank seringkali mengharuskan Anda untuk mengambil asuransi jiwa dan kebakaran untuk melindungi rumah yang dibeli. Ini bisa menjadi biaya tambahan setiap tahunnya.

Contoh: Jika Anda meminjam Rp 400.000.000 dengan biaya provisi 1%, maka Anda harus membayar biaya provisi sebesar Rp 4.000.000. Biaya asuransi juga bisa bervariasi, misalnya sekitar Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 per tahun.

7. Pajak Tahunan dan Iuran Lainnya

Setelah membeli rumah, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak tahunan dan biaya rutin lainnya yang harus dibayar, seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Setiap tahun, Anda perlu membayar PBB yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Pajak ini dapat bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah.
  • Iuran Pemeliharaan (Khusus untuk Apartemen): Jika Anda membeli apartemen atau rumah dalam komplek perumahan yang memiliki fasilitas bersama, seperti kolam renang, taman, atau keamanan, Anda biasanya harus membayar iuran pemeliharaan bulanan atau tahunan.

Contoh: PBB bisa berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 per tahun, tergantung pada NJOP rumah. Iuran pemeliharaan apartemen bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan.

8. Biaya Pindah dan Pengaturan Lainnya

Terakhir, jangan lupakan biaya yang terkait dengan proses pindah rumah itu sendiri. Termasuk biaya transportasi, pengaturan utilitas seperti air dan listrik, serta biaya untuk memasang perabotan dan peralatan baru.

Contoh: Biaya pindahan bisa berkisar antara Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 tergantung pada jarak dan jumlah barang yang harus dipindahkan.

Total Biaya yang Harus Dipersiapkan

Berdasarkan berbagai biaya yang telah dijelaskan di atas, berikut adalah contoh perhitungan kasar untuk biaya total membeli rumah:

  • Harga rumah: Rp 500.000.000
  • Uang muka (20%): Rp 100.000.000
  • Biaya notaris dan AJB (1%): Rp 5.000.000
  • BPHTB (5%): Rp 25.000.000
  • Biaya administrasi dan sertifikat: Rp 3.000.000
  • Biaya renovasi: Rp 10.000.000
  • Biaya KPR (provisi 1%): Rp 4.000.000
  • Biaya asuransi: Rp 2.000.000
  • PBB tahunan: Rp 1.000.000
  • Iuran pemeliharaan bulanan: Rp 1.000.000 (misalnya untuk apartemen)
  • Biaya pindahan: Rp 3.000.000

Total biaya: Rp 154.000.000 (di luar harga rumah)

Jadi, total biaya yang perlu Anda persiapkan untuk membeli rumah pertama Anda adalah harga beli rumah ditambah dengan biaya tambahan sebesar Rp 154.000.000. Tentu saja, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi rumah, jenis rumah, dan kondisi rumah yang Anda beli.

Kesimpulan

Membeli rumah lebih dari sekadar membayar harga jual sesuai dengan harga yang di iklan. Ada berbagai biaya tambahan yang perlu Anda pertimbangkan, mulai dari uang muka, biaya notaris, pajak, biaya renovasi, hingga biaya pengurusan KPR dan administrasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghitung semua biaya yang terlibat dalam pembelian rumah sehingga Anda bisa mempersiapkan dana dengan lebih matang dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.

Pastikan Anda telah merencanakan anggaran secara menyeluruh agar proses pembelian rumah pertama Anda berjalan lancar dan tanpa beban yang berlebihan.

Comments are closed