Quickly supply alternative strategic theme areas vis-a-vis B2C mindshare. Objectively repurpose stand-alone synergy via user-centric architectures.

FOLLOW US ON:

Get in touch!

Fusce varius, dolor tempor interdum tristiquei bibendum service life.

147/I, Green Road, Gulshan Avenue, Panthapath, Dhaka

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Mengapa Ini Penting?

  • Home
  • articles
  • Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Mengapa Ini Penting?

Saat membeli rumah atau properti, satu hal yang perlu Anda perhatikan dengan sangat cermat adalah legalitas dari properti tersebut. Salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan properti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun banyak orang telah mendengar istilah tersebut, tidak semua orang benar-benar memahami apa itu SHM dan mengapa dokumen ini sangat penting dalam transaksi properti.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM), bagaimana cara mendapatkannya, dan mengapa ini sangat penting dalam membeli dan memiliki properti.

1. Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas sebuah tanah atau properti. Dengan SHM, pemilik rumah mempunyai hak mutlak atas tanah tersebut, yang artinya tidak ada pihak lain yang dapat secara hukum mengklaim atau mengganggu kepemilikan properti tersebut.

Sertifikat ini berlaku untuk tanah dengan status kepemilikan pribadi, yang berarti pemiliknya dapat:

  • Menjual properti tersebut,
  • Menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan hak milik,
  • Membangun atau mengubah properti di atas tanah tersebut,
  • Dan menggunakan tanah tersebut untuk tujuan pribadi atau komersial lainnya.

Singkatnya, SHM merupakan alat bukti yang sah dan legal yang membuktikan bahwa tanah atau bangunan tersebut milik Anda, dan tidak ada pihak lain yang bisa mengklaimnya.

2. Karakteristik Utama dari SHM

Ada beberapa karakteristik utama dari SHM yang perlu Anda ketahui:

  • Hak Penuh dan Abadi: SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual tanahnya. Ini adalah bentuk hak milik yang tidak terbatas waktu dan bisa diwariskan kepada ahli waris.
  • Dapat Dialihkan dan Diperjualbelikan: Salah satu keuntungan utama dari SHM adalah kemampuannya untuk dialihkan ke pihak lain, baik itu melalui jual beli, hibah, atau warisan.
  • Hanya Diberikan pada Tanah Milik Pribadi: SHM hanya berlaku untuk tanah milik pribadi oleh individu atau badan hukum. Oleh karena itu, tanah negara atau tanah yang berstatus lain seperti Sertifikat Hak Pakai (SHP) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat diberikan sertifikat SHM.

3. Perbedaan SHM dengan Jenis Sertifikat Tanah Lain

Sertifikat Hak Milik (SHM) sering kali dibandingkan dengan jenis sertifikat tanah lainnya, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Berikut adalah perbedaan mendasar antara SHM dan jenis sertifikat lainnya:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan/atau mengelola bangunan di atas tanah milik orang lain atau milik negara. SHGB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Namun, hak ini tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah tersebut, berbeda dengan SHM yang memberikan hak milik penuh.
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP): SHP adalah hak untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu. SHP biasanya diberikan untuk keperluan khusus, seperti bangunan atau rumah yang dibangun di atas tanah negara. Masa berlaku SHP terbatas, dan tidak memberikan hak untuk menjual tanah atau mengalihkan hak milik seperti SHM.

Dengan kata lain, SHM merupakan sertifikat yang paling kuat dan mempunyai hak penuh dibandingkan dengan SHGB dan SHP, sehingga pemiliknya memiliki kontrol penuh atas properti tersebut.

4. Mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) Penting?

Mendapatkan SHM untuk properti yang Anda beli sangat penting karena beberapa alasan utama:

a. Bukti Sah Kepemilikan Properti

SHM merupakan bukti sah yang membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas tanah atau properti tersebut. Tanpa SHM, Anda tidak akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk membuktikan bahwa properti tersebut adalah milik Anda, yang dapat memunculkan masalah di kemudian hari, terutama jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas properti tersebut.

b. Menjamin Keamanan Hukum

Memiliki SHM memastikan perlindungan hukum terhadap properti Anda. Apabila ada sengketa mengenai kepemilikan atau hak atas tanah, SHM akan menjadi bukti utama di pengadilan bahwa Anda adalah pemilik sah dari properti tersebut. Tanpa SHM, Anda berisiko kehilangan hak atas tanah atau bangunan yang Anda anggap milik Anda.

c. Mudah untuk Transaksi dan Pembiayaan

Apabila suatu saat Anda ingin menjual, menggadaikan, atau meminjam uang dengan jaminan properti, maka dengan adanya SHM proses tersebut akan menjadi lebih mudah. Bank dan lembaga keuangan lainnya hanya akan menerima properti yang dilengkapi dengan SHM sebagai jaminan untuk kredit atau KPR. Begitu juga saat Anda ingin melakukan transaksi jual beli properti, SHM adalah dokumen utama yang harus diserahkan.

d. Menjamin Status Legal Tanah

SHM menunjukkan bahwa tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas dan terdaftar di BPN. Tanpa SHM atau dengan status sertifikat yang tidak jelas, tanah atau bangunan bisa terlibat dalam masalah hukum yang berpotensi merugikan pemiliknya, seperti klaim oleh pihak ketiga atau sengketa warisan.

e. Potensi Investasi yang Lebih Tinggi

Tanah atau properti yang memiliki SHM memiliki nilai investasi yang lebih tinggi karena lebih mudah untuk dipindahtangankan. Selain itu, properti dengan SHM juga memiliki daya jual yang lebih tinggi karena banyak masyarakat yang lebih memilih properti dengan status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.

5. Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pengajuan SHM tidaklah sulit, namun memerlukan proses yang cukup teliti dan administratif. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh SHM:

  1. Pengajuan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): Jika tanah atau rumah tidak mempunyai hak milik, Anda perlu mengajukan permohonan pendaftaran hak milik ke BPN.
  2. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: BPN akan mengukur tanah serta memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat jual beli atau hibah, identitas pemilik, dan bukti pembayaran pajak.
  3. Proses Penerbitan Sertifikat: Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada permasalahn hukum, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sah atas nama pemilik.
  4. Biaya Administrasi dan Pajak: Ada biaya yang harus dibayarkan untuk memproses sertifikat, termasuk biaya administrasi maupun pajak terkait properti yang dimiliki.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi properti, karena memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari tanah atau bangunan tersebut. SHM memberi Anda hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengalihkan properti sesuai dengan keinginan Anda. Tanpa SHM, status legal properti Anda akan diragukan, dan Anda akan kehilangan banyak keuntungan dalam hal pembiayaan, transaksi, dan perlindungan hukum.

Selalu pastikan untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa properti yang akan Anda beli memiliki SHM yang sah sehingga Anda tidak terjebak dalam masalah hukum di masa depan. SHM bukan hanya sebuah dokumen, tetapi juga adalah investasi jangka panjang yang akan membantu melindungi hak-hak Anda sebagai pemilik properti.

Lihat tips lainnya di sini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *